Tugas PKn (Tentang Fungsi, Wewenang dan Macam-Macam Peradilan)

A. Peradilan Umum

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

B. Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.

C. Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.

D. Peradilan Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

E. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi ,[1]. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi. [2]

- Kewenangan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia[1].

A) Fungsi peradilan umum :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi. 
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

B) Fungsiperadilan agama :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman
C) fungsi peradilan militer diantaranya :
  1. Bertugas dan berwenang menjatuhkan sanksi dari aparat yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran hukum disiplin prajurit ( undang-undang no.26 tahun 1997)
  2. Memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap setiap pelanggaran oleh prajurit dalam lingkup kewenangan pengadilan militer( undang-undang No.31 tahun 1997)
melihat dua fungsi peradilan militer maka dapat disimpulkan adanya dualisme penyelesaian pelanggaran hukum dalam peradilan militer, yaitu melalui undang-undang No 26 tahun 1997 dan undang-undang no 31 tahun 1997.

D) Fungsi peradilan tata usaha negara
  1. Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Tekhnis, Yustisial Maupun Administrasi Umum.
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.
E) fungsi peradilan tipikor
  1. mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  2. mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  3. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
  4. Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
A) wewenang peradilan umum
  1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri didaerah hukumnya;
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
B) wewenang peradilan agama
  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  2. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
C) wewenang peradilan militer

Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
  1. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.
  2. Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit.
  3. Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang.
  4. Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
D) wewenang peradilan tata usaha negara

Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut.
  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara);
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara);
  3. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
E) wewenang peradilan tipikor
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi

0 Response to "Tugas PKn (Tentang Fungsi, Wewenang dan Macam-Macam Peradilan)"

Posting Komentar